Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Glumpang Tiga Pidie 

Dua orang terduga pelaku pengedar yang diamankan di Mapolres Pidie. Foto: Dok Polres Pidie.
Dua orang terduga pelaku pengedar yang diamankan di Mapolres Pidie. Foto: Dok Polres Pidie.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie menangkap dua orang terduga pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba. Dua pelaku tersebut berinisial AM (19) dan SF (22) yang merupakan warga Glumpang Tiga.


"Keduanya kita amankan di depan sebuah WC umum di Gampong Bili Aron, Glumpang Tiga, Pidie pada Jumat, 9 Desember 2022 malam," ujar Kasat Resnarkoba, Polres Pidie, AKP Rahmat kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu 10 Desember 2022.

Menurut Rahmat, selama ini kedua pelaku memang sudah dicurigai gerak-geriknya oleh warga setempat. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kita dapatkan dari laporan masyarakat kemudian kami intai dan selidiki, lalu kita geledah mereka," ujar Rahmat.

Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram yang dilemparkan ke tanah oleh terduga pelaku. Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F yang juga warga Pidie dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Memang hanya sedikit cuma 0,33 gram sabu yang kita temukan, sepertinya pas kita datang mereka sudah tau. Jadi barang itu dilempar ke tanah oleh mereka," kata Rahmat.

Tidak hanya sebagai pemakai, menurut Rahmat, kedua pelaku juga diduga mengedarkan sabu ke sejumlah Gampong dan Kecamatan di Pidie. Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

Rahmat mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.