Polisi Tangkap Empat Pengedar dan Pengguna Narkoba di Nagan Raya

Ilustrasi. Foto: ist.
Ilustrasi. Foto: ist.

Tim Elang Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.


Kasat Resnarkoba, IPDA Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut berada di lokasi berbeda pada Jumat lalu. Mereka dilapor oleh warga setempat karena sudah meresahkan.

“Berawal dari penangkapan KD dan SN warga Kecamatan Darul Makmur, bahwasanya di Gampong Alue Geutah wilayah tersebut, sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu,” kata Vitra, dalam keterangan tertulis, Ahad, 30 April 2023.

Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku KD dan SN, kata Vitra, Tim Elang Satres Narkoba mengembangkan kembali. Sehingga ditangkap lagi ZA dan di Gampong Alue Rambot Darul Makmur.

Berdasarkan hasil pengembangan dari ZA, kata dia, Tim Elang  tersebut kembali mengantongi bandar narkoba lainnya. “Dengan gerak cepat, tepat dan akurat, Tim  Elang menangkap MYN di Gampong Krueng Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur,” sebutnya.

Bekas Kapolsek Meurebo Aceh Barat itu mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu ialah sepaket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Beratnya 1,67 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk saat ini, kata Vitra, keempat tersangka dan sejumlah barang bukti, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. Hal ini guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Guna untuk menumpas pelaku sabu-sabu di daerah tersebut, Vitra meminta masyarakat untuk melapor dan memberikan informasi kepada pihaknya. “Dengan laporan dan informasi tersebut, pihaknya akan menumpas sampai ke akar akarnya, siapapun yang memakai barang haram tersebut apapun jenisnya,” ujar Vitra.