Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu di Warung Nagan Raya 

Seorang IRT ditangkap karena mengedarkan sabu. Foto: ist.
Seorang IRT ditangkap karena mengedarkan sabu. Foto: ist.

Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY (37). Dia ditangkat karena nekat menjadi pengedar sabu lintas kabupaten.


Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani, mengatakan pelaku ditangkap di salah satu warung di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin lalu.

Penangkapan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Apalagi, kata Vitra, EY sudah menjadi target Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya dari sepekan sebelum penangkapan.

"EY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Vitra, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2023.

Vitra mengatakan dalam operasi penangkapan, Tim Elang menemukan pelaku dengan  sabu sebanyak tujuh paket. Dengan berat 26,78 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban.

Selain itu, lanjut Vitra, pihaknya juga ikut menggeladah rumah EY di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Dalam penggeledahan yang didampingi aparatur desa setempat tersebut ditemukan alat isap sabu atau bong.

"Pelakunya adalah seorang IRT. Dalam penggeledahan di rumahnya, kami juga menemukan satu set alat isap sabu, sehingga EY langsung diamankan," sebut dia.

Saat ini, EY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, dan satu set alat isap sabu (bong) diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau hal lain terkait narkotika. Hal ini agar Kabupaten berjulukan ‘Rameune’ itu bebas dan bersih dari peredaran narkotika," ujar dia.