Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap satu unit mobil tangki bermuataan 24.000 liter atau 2,4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal. Mobil itu ditangkap di Jalan Banda Aceh–Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat lalu.
- Dua Kapal Perang Prancis Melabuh Jangkar di Sabang
- Mulai Hari Ini, Ruas Jalan Tol Sibanceh Seksi 5 dan 6 Gratis untuk Pemudik
- Kota Tua jadi Fokus Pengembangan Destinasi Baru Pulau Weh
Baca Juga
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli. Saat itu, terlihat satu unit mobil tangki sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.
"Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim," kata Yudi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 April 2022.
Kini, kata Yudi, kedua supir tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
- Polda Aceh akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2024, Amankan Mudik dan Idul Fitri
- Polisi akan Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Lebaran
- Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Cut Bul ke Polda Aceh