Polisi Tangkap Mobil Tangki Bawa 2,4 Ton BBM Solar Ilegal

Mobil yang membawa BBM jenis solar seberat 2,4 ton. Foto: Dokumen Polres Aceh Jaya.
Mobil yang membawa BBM jenis solar seberat 2,4 ton. Foto: Dokumen Polres Aceh Jaya.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap satu unit mobil tangki bermuataan 24.000 liter atau 2,4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal. Mobil itu ditangkap di Jalan Banda Aceh–Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat lalu.


Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli. Saat itu, terlihat satu unit mobil tangki sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.

"Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim," kata Yudi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 April 2022.

Kini, kata Yudi, kedua supir tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.