Polisi Tangkap Oknum Pimpinan Dayah Pemerkosa Santri di Langsa

Konferensi pers kasus pemerkosaan di Langsa. Foto: Polres Langsa.
Konferensi pers kasus pemerkosaan di Langsa. Foto: Polres Langsa.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Langsa menangkap oknum pimpinan Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani diduga memerkosa dua orang santri. Pelaku berinisial MR (38), warga Gampong Seulalah Baro, Kecamatan Langsa Lama.


Kasat Reskrim Polresta Langsa, Ipda Rahmad, mengatakan pelaku ditangkap di daerah setempat pada Sabtu lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan peristiwa ini, kata dia, terjadi pada 2021.

“Di mana saat itu salah satu korban baru saja memasuki dayah tersebut,” kata Rahmad, saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin, 20 November 2023. 

Rahmad menjelaskan sebelum melakukan aksi kejinya itu, pelaku kerap memperhatikan korban tersebut. Bahkan mencari kesempatan supaya dapat berkomunikasi dengan korban.

“Bahkan korban sempat menanyakan keperawan korban,” sebut Rahmad.

Sementara korban kedua, kata Rahmad, pelaku melakukan aksi kejinya saat sakit. Di mana korban dimasukkan ke kamar, tanpa seorang pun yang mengetahui karena sedang ada kegiatan gotong royong.

"Lantas, tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban," sebut Rahmad.

Rahmad mengatakan usai beberapa hari berselang, pelaku menyurati korban agar bertemu di kantin saat santri lain tidur. Kemudian korban menemui pelaku.

"Lalu tersangka langsung menarik tangan korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban," kata Rahmad.

Mirisnya, kata Rahmad, pelaku mengancam korban dengan membongkar aibnya yang tak lagi perawan.

Pelaku dijerat pasal Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dengan ancaman 16 tahun 5 bulan penjara.