Polisi Tangkap Pasutri di Banda Aceh yang Buang Bayi Sendiri

Konferensi pers penangkapan pasutri pembuang bayi di Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh
Konferensi pers penangkapan pasutri pembuang bayi di Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membuang bayinya sendiri. Keduanya, membuang bayi mereka di garasi rumah warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu, 29 Desember 2021 lalu. 


Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan Citra Yudha, mengatakan kedua pelaku merupakan pasutri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam. Mereka berinisial, AS (24) dan SY (21). 

"Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Lheue," kata Ryan saat konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu, 8 Januari 2022. 

Ryan mengatakan penangkapan mereka di daerah yang berbeda. SY (21) yang ditangkap di Kecamatan Meureudue, Pidie Jaya, Kamis lalu. Sedangkan SY (21) ditangkap disalah satu perguruan tinggi di Banda Aceh, "Ia mahasiswi di sana," kata dia.

Ryan menjelaskan, bahwa SY tidak sendiri saat membuang bayi tersebut. SY turut dibantu AS (24) yakni suaminya.

Ryan menyebutkan mereka membuang bayi itu karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY. Sebab, SY tidak ingin keluarga ia memiliki anak.

Mereka dijerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.