Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap FSZ (30) warga Jeulingke Banda Aceh, Jumat lalu. FSZ merupakan pencuri barang rumah Armia (40), warga Jeulingke, Banda Aceh.
- Polresta Banda Aceh Sidak SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Cegah Kecurangan
- Sopir Mobil Box Tewas Usai Tabrak Pohon di Trotoar Jalan
- Identitas Pengendara Motor yang Tewas di Lamnga Akhirnya Terungkap
Baca Juga
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, FSZ mencuti barang di rumah Armia berupa barang-barang elektronik hingga meja makan dan tempat tidur.
"Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau rumah warga di sekitar tempat tinggalnya yang dianggap kosong, kemudian baru melancarkan aksinya," kata Ryan, dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Mei 2022.
Ryan menjelaskan, pelaku FSZ masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah korban. Kemudian kedua pelaku mencuti seluruh barang yang ada di dalam rumah korban.
“Lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah korban menggunakan mobil Suzuki Carry Futura BL 8163 JL,” kata dia. "FSZ telah mempersiapkan mobil pickup untuk mengangkut barang-barang milik korban dan selanjutnya dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar.”
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHPidana.
- Polresta Banda Aceh Sidak SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Cegah Kecurangan
- Sopir Mobil Box Tewas Usai Tabrak Pohon di Trotoar Jalan
- Identitas Pengendara Motor yang Tewas di Lamnga Akhirnya Terungkap