Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Aceh Besar

Konferensi pers penangkapan RM di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Dok Polresta Banda Aceh.
Konferensi pers penangkapan RM di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Dok Polresta Banda Aceh.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap RM (33) warga Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar. Dia ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu.


Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, mengatakan RM ditangkap di desanya. Dia memakai hingga menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2,91 gram. Pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti yang dipergunakan saat memakai narkoba.

"RM diamankan karena memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya di Desa Santan, Aceh Besar," kata Tendri, dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.

Penangkapan terhadap RM, kata dia, berawal dari infromasi warga setempat. Karena RM sangat meresahkan warga. Tendri mengatakan, saat penangkapan, RM sempat membuang narkotika jenis sabu itu ke samping rumahnya.

Lalu, RM melarikan diri. Sehingga terjadi pengejaran oleh personel opsnal. "Pada akhirnya RM tetap tertangkap," sebut Tendri.

Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika. Namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya ia mengakui memiliki narkotika.

"Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya," sebut dia.

Tendri menyebutkan, narkotika itu diperoleh dibeli dari inisial AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp 3,3 juta. Kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.

Tendri menjelaskan, sabu yang digunakan itu berasal dari Timur Tengah. Bentuknya sudah diperkecil, sehingga memudahkan masyarakat untuk memperolehnya.

"Hari ini kami hadirkan para pelaku-pelaku kejahatan dalam tindak pidana narkotika beserta barang bukti yang berhasil kami amankan, salah satunya UA pelaku pengiriman Ganja kering dengan modus sparepart kenderaan," kata Tendri.