Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Kepolisian Resort (Polres) Nagan Raya menangkap tiga orang pelaku penambang emas ilegal di di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, kemarin.
- Sisa Anggaran Ditentukan oleh Kemampuan Pengelola Keuangan Daerah
- Satu Unit Kamar di Dayah Darul Abrar Terbakar
- Akibat Cuaca Buruk, Sejumlah Nelayan di Aceh Tidak Melaut
Baca Juga
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.
"Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut,” kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.
Kepolisian, kata dia, sudah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal. Karena kegiatan tersebut akan merusak lingkungan.
Dalam penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud tersebut, kata Winardy, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang. Yaitu, AH (54), MA (21), dan ALT (46).
Selain itu, kata dia, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang--alat pemisah emas dan pasir.
Kini, kata Winardy, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
- Ketua DPRK Banda Aceh Sebut Apam sebagai Pembangkit Ekonomi Warga
- Tiga Warga Aceh Jaya Dibekuk Polisi Karena Curi Arsip Negaea
- Terkait Permintaan Bank Konvensional Kembali ke Aceh, MPU: Cinta kepada Riba Dosa Besar