Polisi Tangkap Tiga Warga Bireuen Yang Coba Larikan Pengungsi Rohingya

Ilustrasi: MNT.
Ilustrasi: MNT.

Polisi menangkap tiga warga Bireuen. Mereka diduga hendak melarikan pengungsi asal Rohingya yang saat ini ditampung di Bireuen. 


"Tiga pelaku tersebut hendak membawa kabur tiga orang etnis Rohingya dari tempat penampungan sementara di Gedung Serbaguna Kantor Camat Jangka, Kecamatan Jangka, Bireuen ke Langsa," kata Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, Senin, 18 April 2021. 

Adapun inisial para pelaku adalah SR, 35 tahun, warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang; MFA, 28 tahun, warga Gampong Juli Urok Anoe, Kecamatan Juli; dan BU, 30 tahun, warga Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Kota Juang.

Upaya menyelundupkan pengungsi Rohingya keluar dari kamp itu gagal setelah petugas menerima informasi tentang aksi mereka pada kemarin, sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas kemudian mendapati dua unit mobil mendekat dan parkir di samping kantor camat. 

Tidak lama kemudian, tiga imigran Rohingya tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Saat itulah petugas menyergap mereka. Para pelaku mendapat upah Rp 1 juta dari agen jika berhasil membawa para pengungsi ke Langsa, tempat si agen menunggu. 

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga unit telepon, tiga buah dompet dan dua unit mobil terdiri dari satu unit Veloz warna putih BL 1442 ZJ dan satu unit Avanza G warna putih BL 1606 ZJ. 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU.RI NO.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan acaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini mereka ditahan di kantor Polres Bireuen.