Polisi Tangkap Tujuh Remaja Balap Liar di Aceh Besar

Polisi mengamankan tujuh orang remaja pelaku balap liar. Foto: ist.
Polisi mengamankan tujuh orang remaja pelaku balap liar. Foto: ist.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap tujuh orang remaja pembalap liar di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan T Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Mereka ditangkap, Selasa, 31 Januari 2023  dini hari.


Kapolsek Darul Imarah, Iptu Jumadil Firdaus, mengatakan informasi terkait adanya balap liar tersebut didapatkan dari informasi masyarakat Darul Imarah dalam Jumat Curhat dan juga melalui pengaduan Hotline 110.

“Beberapa masukan dari warga telah kami respon, kedepan tentunya akan lebih banyak lagi respon kami. Kami juga meminta masukan secara cepat untuk melaporkan setiap kejadian melalui Hotline 110,” sebut Jumadil, dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Januari 2023.

Dalam penindakan tersebut, kata Jumadil untuk menghentikan kegiatan yang sangat meresahkan karena dapat merenggut nyawa akibat kecelakaan. Dari tujuh sepeda motor yang diamankan oleh pihak kepolisian tidak memiliki surat kenderaan.

"Serta pengendaranya pun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," ujar Jumadil.

Petugas juga mengamakan dua unit sepeda motor pada saat penertiban di dua lokasi tersebut. Di mana pemiliknya melarikan diri saat pembubaran kegiatan balap liar. 

“Bagi masyarakat atau keluarga yang merasa sepeda motor yang dipergunakan oleh anaknya saat balap liar, silahkan dapat menghubungi Polsek Darul Imarah,” sebut dia.

Adapun usia para pelaku balap liar yakni remaja yang masih duduk di bangku SMP maupun SMU. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian memanggil orangtua dan Keuchik dengan membawa kelengkapan surat kenderaan dengan menggantikan knalpot standar.