Polisi Telah Periksa 30 Orang Saksi Terkait Kematian Tahanan BNNP Aceh

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 30 orang atas kasus dugaan penganiayaan tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Salah seorang orang saksi berasal dari internal BNNP Aceh.


"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 30 orang saksi," kata Winardy kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa 3 Januari 2022.

Adapun saksi tersebut berasal dari pihak keluarga sebanyak enam orang, pihak rumah sakit Bhayangkara sebanyak tiga orang. Selain itu dari  pihak rumah sakit jiwa diperiksa sebanyak 15 orang.

"Teman-teman korban yang sama-sama ditangkap oleh BNNP ada tiga orang dan dari pihak BNNP ada satu orang," ujarnya.

Menurut Winardy, saat ini, semua proses telah dijalankan dengan benar. Untuk tahapan apakah akan ada saksi tambahan atau tidak dalam kasus tersebut maka pihaknya akan melihat dari proses dari penggalian kubur yang dilakukan oleh pihak berwenang sebelumnya dilakukan autopsi.

"Iya tergantung hasil ekshumasi nanti," sebutnya.

Sebelumnya Winardy, menyebutkan institusinya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh hingga meninggal dunia. Delapan orang saksi tersebut merupakan pihak keluarga korban dan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

"Kalau sudah diperiksa keluarga dan RSJ, setelahnya baru pihak BNN," kata Winardy kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 20 Desember 2022.

Winardy mengatakan, pemeriksaan pihak BNNP Aceh setelah semua pemeriksaan dari keluarga dan RSJ selesai. Karena pemeriksaan memerlukan waktu cukup panjang.

“Nanti kita tunggu update dari penyidik," ujar dia. 

Winardy menjelaskan, pemeriksaan saksi masih dalam tahap penyelidikan. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam tindak pidana atau tidak.