Polisi Tunggu Izin Presiden untuk Periksa Mawardi Ali Atas Dugaan Penipuan

Kombes Pol Winardy. Foto: net.
Kombes Pol Winardy. Foto: net.

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh meningkat status kasus dugaan penipuan yang melibatkan Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar. Namun hingga saat ini, nama tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. 


“Penyidik akan membuat surat izin pemeriksaan terhadap pejabat daerah yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri kepada Presiden,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa, 15 Juni 2021.

Surat izin pemeriksaan tersebut, kata Winardy, dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

Setelah persetujuan untuk memeriksa yang bersangkutan keluar, kata Winardy, maka dia akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Dalam kasus ini, kepolisian memeriksa tujuh orang saksi. Tiga di antaranya adalah saksi ahli. 

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Mawardi Ali itu dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang pada 3 Januari 2021. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP pada tanggal 8 Juni 2021. 

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan itupun telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Diterimanya SPDP dengan nomor: 79/VI/RES.1.11./2021/Subdit I Resum atas nama Mawardi Ali yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.