Polisi Ungkap Pembunuhan Sopir Taksi Online di Gunung Salak

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh menangkap MYS. Inisial ini adalah tersangka pembunuh Chiw Yit Hau, warga Medan, Sumatera Utara, yang ditemukan tewas di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. 


“Tersangka ditangkap di Masjid Seulimum,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat, 11 Juni 2021. “Semoga tersangka lain juga cepat tertangkap.”

Winardy mengatakan tersangka ditangkap kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sebuah telepon genggam, buku tabungan, ransel dan uang sebesar Rp 16 juta. Korban, kata Winardy, adalah seorang sopir taksi online. 

Korban berangkat dari Medan, pada 3 Juni 2021, untuk menjemput MYS atas permintaan tersangka lain, YAN, yang kini masih buron. Korban menjemput MYS, yang berpura-pura baru pulang dari Malaysia, di depan kantor Imigrasi Medan, di Jalan Gatot Subroto, dan minta diantar ke Langsa. 

Dalam perjalanan ke Langsa, korban terus berbagi lokasi kepada anaknya menggunakan aplikasi Zenly. 

Setiba di Langsa, MYS meminta korban menjemput YAN dan LOUIS, juga berstatus buron, di Simpang Komodor, Langsa. Lantas korban diminta oleh ketiga tersangka untuk melanjutkan perjalanan ke Lhokseumawe. 

Dengan iming-iming uang tambahan sebesar Rp 3 juta, korban pun menyetujuinya. Saat mereka tiba di sebuah perkebunan sawit, di Gampong Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada para pelaku, “mengapa gelap sekali tempatnya.” 

Di sebuah tanjakan, tak lama setelah menanyakan hal itu, korban yang saat itu tengah mengemudikan mobil, dijerat lehernya oleh YAN dan LOUIS menggunakan sabuk pengaman, hingga tewas. MYS, yang berada duduk di samping sopir, ikut membantu.

Selanjutnya mayat dibuang di Kilometer 31, Jalan Simpang KKA-Gunung Salak. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Takengon sebelum menuju Bireuen, ke rumah MYS. 

Selasa lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menggerebek rumah MYS. Mengetahui keberadaannya terancam, tersangka melarikan diri ke Banda Aceh dan akhirnya ditangkap di Seulimum, 60 kilometer sebelum Banda Aceh.

Polisi mengatakan komplotan ini juga pernah melakukan kejahatan yang sama. Korban mereka adalah M Yusuf Sipahutar, pada 30 Juli 2020. Namun korban berhasil lolos dari upaya pembunuhan dengan melompat dari kendaraan. 

Dia menderita luka luka berat. Sedangkan mobil Daihatsu Xenia BK 1468 EA, yang dirampok para tersangka, ditemukan di Banda Baro, Aceh Utara.