Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan, meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD, untuk tidak membuat pernyataan ngawur. Dia juga menilai Mahfud tak bisa membedakan makna hak pengusahaan hutan (HPH) dan hak guna usaha (HGU).
- Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Harus Dimasukkan Dalam RPJM
- KIP Aceh Hanya Akui PNA Versi Irwandi Yusuf
- Massa Buruh Minta MK Cabut UU Cipta Lapangan Kerja
Baca Juga
Hal ini disampaikan Irwan terkait pernyataan Mahfud yang menyebut di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, banyak terjadi pengalihan tanah kepada pihak asing.
“Pernyataan itu tidak berdasar fakta,” kata Irwan yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Juni 2021.
Irwan mengingatkan Mahfud bahwa HPH itu izinnya berada di kawasan hutan. Sifatnya, kata dia, bukan penguasaan atas tanah di areal penggunaan lain. Pemilik HPH punya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu di dalam kawasan hutan.
Sedangkan berbicara hak untuk mengusahakan tanah, kata Irwan, itu disebut HGU. Irwan mengatakan pemegang HPH mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam atau disebut juga IUPHHK-HA.
“Namun tanahnya tidak menjadi hak pemegang izin. Jadi, sangat jelas bedanya,” kata Irwan.
Irwan menyarankan Mahfud berhenti menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Hal itu, kata dia, tidak hanya mempermalukan diri sendiri sebagai pejabat negara, namun juga mempermalukan bosnya: Presiden Joko Widodo.
“Kalau terus seperti ini, pemerintahan ini seperti tidak bisa kerja. Mereka hanya bisa mencari-cari kesalahan pemerintah sebelumnya,” kata Irwan.
- Tarmizi Gugat Kepengurusan PNA Kubu Irwandi
- DPW PNA Abdya Dukung Sayuti Menjadi Wagub Aceh
- Pemerintah Aceh Diminta Lobi Penambahan Kuota BBM ke Pusat