Politisi Partai Aceh (PA), Nurzahri, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuatu hal yang aneh. Dalam sistem tata negara Indonesia, kata dia, pengadilan itu tidak berhak masuk ke ranah fundamental Pemilu.
- Infrastruktur Belum Merata, E-Voting Belum Bisa Diterapkan pada Pemilu 2024
- Panwaslih Aceh Temui 11 Pengawas Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol
- NasDem Ingatkan Anies Jangan “Main Mata” dengan Parpol Koalisi
Baca Juga
"Namun, dalam permasalahan sengketa keputusan boleh-boleh saja terkait mengenai keikutsertaan Pemilu," kata Nurzahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 3 Februari 2023.
Menurut bekas juru bicara Partai Aceh ini, kalau sudah masuk ke dalam ranah penundaan Pemilu, tentunya pengadilan sudah melampaui kewenangan. Karena yang memiliki kewenangan itu diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Nurzahri menilai, PN Jakpus sudah melawan konstitusi. Sebab keputusan penetapan Pemilu itu dilakukan oleh presiden dan DPR RI, dalam kontek undang-undang.
Selain itu, menurut Nurzahri, masih ada orang-orang di Indonesia tidak mengerti keputusan penundaan Pemilu. Dengan kata lain, ada yang tidak paham konstitusi yang memegang posisi di pengadilan.
Nurzahri meminta presiden dan DPR RI bertindak tegas dalam hal ini. Begitu juga dengan komisi yudisial harus melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim yang menindak perkara ini.
"Karena apa yang dituntut oleh para penggugat kalau menurut saya salah tempat," sebut dia.
Sebelumnya, Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada intinya, gugatan diterima dan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.
“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. “Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” demikian bunyi putusan perkara ini.
Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” kata Alif saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.
- DPR Aceh Berharap Pemilu 2024 Berlangsung tanpa Konflik
- Ketua KIP Aceh: Kemungkinan Ada Bacaleg yang Terdaftar di Dua Parpol
- Mahfud MD Sebut Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup Sama Saja