Politikus PA Sesalkan Sikap Pemkab Abdya Soal Pembagian Lahan Eks Kombatan

Hendra Fadli. Foto: net
Hendra Fadli. Foto: net

Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadhli, menyesalkan sikap Pemerintah Abdya acuh terkait penyedian tanah untuk bekas atau eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


"Sesuai arahan pimpinan tertinggi Partai Aceh (PA). Perdamaian yang berkelanjutan merupakan misi politik PA," kata Hendra Fadhli yang juga politikus PA, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Menurut Hendra, penerapan seluruh agenda perdamaian merupakan syarat kelanggengan perdamaian. Sebagai agenda strategis, kata dia, program itu harus selalu didukung dan disuarakan oleh setiap kader PA. Di tingkat pusat maupun kabupaten/kota di Aceh.

Untuk itu, kata Hendra, dalam momen peringatan 16 tahun MoU Helsinki di tahun 2020. Hendra menyebutkan tak akan bosan mendesak pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan poin 3.2.5 huruf a, b, c MoU Helsinki. 

"Yaitu, penyediaan tanah atau lahan pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak bagi mereka yang tidak mampu bekerja, untuk eks kombatan GAM, korban konflik dan Tapol (tahanan politik) atau (narapidana politik (Napol)," kata Hendra.

Terkhusus kepada Pemerintah Abdya, kata Hendra, agar tidak bersikap acuh atas agenda perdamaian. Terutama berhubunngan dengan penyediakan lahan pertanian untuk bekas kombatan GAM, korban konflik dan Tapol atau Napol. 

Hendra mengakui bahwa urusan pertanahan di Indonesia sebagian besar masih berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Kendati demikian, kata dia, bukan berarti Pemerintah Abdya melepas permasalahan itu. 

"Tanpa melakukan upaya apapun untuk mewujudkan janji tertulis pemerintah atasannya tersebut," kata Hendra.

Menurut Hendra, dalam sistem ketatanegaraan republik Indonsia, peran pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, kata Hendra, sudah sewajarnya meminta kepada Bupati Abdya menuntaskan persoalan tanah untuk bekas kombatan GAM. 

"Bupati bisa menugaskan dinas pertanahan Abdya untuk memetakan ketersediaan lahan dalam wilayah hukum Abdya. Berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undang dapat dimanfaatkan untuk usaha perkebunan dan pertanian," kata Hendra.

Hendra mengatakan jika suatu saat dalam pemetaan Dinas Pertanahan Abdya disimpulkan kurang ketersediaan lahan yang dapat dimanfaatkan di kawasan Abdya. Maka, kata Hendra, bupati dapat segera memohon pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan maupun areal hutan  tertentu kepada peemerintah pusat.

"Pemeringah bisa melalui Kementrian ATR-RI untuk ditetapkan dan dibagikan kepada eks kombatan GAM, korban konflik dan tapol atau napol Aceh," kata Hendra.