Polres Aceh Barat Ditantang Ungkap Aktor Penambangan Emas Ilegal di Pante Ceureumin

Kerusakan hutan akibat aktivitas penambangan emas ilegal di Aceh Barat. Foto: ist.
Kerusakan hutan akibat aktivitas penambangan emas ilegal di Aceh Barat. Foto: ist.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Saputra, memberikan apresiasi terhadap Polres Aceh Barat yang menggerebek lokasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Pante Ceureumen. Dalam operasi tersebut turut diamankan satu unit alat berat jenis ekskavator. 


“Atas hal tersebut, kami juga mendesak pihak Polres Aceh untuk memublikasikan data pemilik alat berat dan juga tauke atas kegiatan illegal mining tersebut. Polisi jangan hanya menyasar pekerja tambang.” kata Edy dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Januari 2021. 

Setelah menggerebek areal penambangan ilegal itu, kata Edy, kepolisian juga harus berani mengungkap dan memublikasikan pihak yang terlibat dalam kegiatan jual beli bahan bakar minya yang dipergunakan untuk kebutuhan kerja alat berat tersebut. Kepolisian, kata Edy, jangan bekerja setengah-setengah. Karena selama ini yang tertangkap hanya operator lapangan. 

Edy meyakini banyak aktor dan orang yang memiliki pengaruh kuat dalam lingkaran kegiatan tambang ilegal yang berjalan bertahun-tahun tersebut. Atas pengaruh orang-orang itu, kata Edy, para penambang ilegal dapat terus beraktivitas, merusak kawasan hutan Panteu Ceureumen yang berstatus lindung. 

Jarak antara pos keamanan dengan Kawasan Panteu Ceureumen tidak begitu jauh. Mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahui lalu lintas alat berat di kawasan itu. Termasuk juga aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak dalam jumlah besar ke lokasi hutan lindung. 

“Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Aceh untuk melakukan monitoring dan melakukan evaluasi terhadap jajarannya di daerah itu,” kata Edy. 

Dalam keterangannya, Edy juga meminta pemerintah, baik di tingkat provinsi dan daerah, dan juga para politikus di lembaga legislatif, untuk bertindak. Penambangan ini, kata Edy, dapat diawasi dan dibina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. 

“Selain operasi penegakan hukum atau penertiban terhadap kegiatan illegal mining tersebut, juga harus ada proses pendidikan terhadap para pelaku tambang ilegal,” kata Edy.