Kepolisian Resor Aceh Jaya membebaskan RFR, 25 tahun, warga Dusun Kuala Batee Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, dari tuntutan hukum. Pria ini sebelumnya ditangkap karena merakit senjata api laras panjang.
- KPPU Tindaklanjuti Laporan LPLA Terkait Tender Jalan dan Jembatan Geumpang Pameu
- Audit Kerugian Negara Pembangunan Jalan Marlempang Selesai Dua Pekan Lagi
- Polisi Gerebek Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Nagan Raya
Baca Juga
“Namun setelah dilakukan investigasi dari awal, penemuan senpi rakitan tersebut dalam kondisi terpisah atau dalam keadaan tidak lengkap,” kata Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Rizal Antoni, Rabu, 24 Februari 2021.
Sebelumnya RFR disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan. Polisi juga memastikan RFR tidak terafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata.
Polisi juga memastikan RFR tidak merakit senjata untuk bertindak makar terhadap negara atau mengancam keselamatan orang lain. Pengetahuan itu merupakan kemampuan diri yang dipadukan dengan pengetahuan dari internet.
"Hari ini, kami serahkan RFR kepada masyarakat yang diwakili oleh tokoh masyarakat Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman," kata Rizal.
Rizal juga berharap agar Azhar Abdurrahman, bekas Bupati Aceh Jaya, menghubungkan RFR dengan pemerintah kabupaten setempat untuk mengakomodir keahliannya dalam pertukangan. Sehingga, RFR dapat berkontribusi kepada masyarakat lewat pengetahuannya dan tidak melanggar aturan.
RFR adalah ahli madya teknik mesin. Dia mempunyai usaha bengkel las dan memiliki pengolahan atau penggilingan emas (gelondong) yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat tinggalnya. Senjata api yang dirakit itu dia temukan di atap sebuah bengkel, dibungkus dalam karung bersama dengan peluru, peredam rakitan dan amunisi aktif.
- Jalan Lintas Gunung Geurutee Ditutup Total Lusa
- Winardy: Dua Pucuk Senpi yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif
- Polda Aceh Terima Dua Pucuk Senpi M-16 Sisa Konflik dari Warga Pidie