Polres Aceh Timur Ringkus Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Barang bukti sabu-sabu dalam bungkus teh yang disita dari dua tersangka pengedar narkoba. Foto: ist.
Barang bukti sabu-sabu dalam bungkus teh yang disita dari dua tersangka pengedar narkoba. Foto: ist.

Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi, MA, (29), warga, Gampong Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk; dan US, (41) warga Gampong Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.


Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengatakan anggota opsanal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkoba lintas Provinsi Aceh-Jawa. 

Mahmun mengatakna keduanya ditangkap pada Senin lalu, sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

"Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu berikut satu buah sepeda motor Honda Scoopy," kata Sandy, Selasa, 10 Mei 2022.

Mahmun mengatakan petugas menyamar untuk mengungkap keberadaan kedua tersangka. Saat dipastikan, petugas menangkap keduanya dan menemukan sabu-sabu saat menggeledah bagasi sepeda motor. 

Di dalam bagasi itu tersimpan satu bungkus sabu-sabu dalam kantong teh hijau merek Guan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.