Polres dan Pemda Diminta Tindak Tambak Udang Vaname Ilegal di Abdya

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar. Foto: Ist.
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar. Foto: Ist.

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, meminta pemerintah daerah dan Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menindak sekaligus membongkar penambak udang vaname ilegal yang ada di kabupaten itu. Keberadaan tambak ilegal itu dianggap telah meresahkan warga.


Berdasarkan data yang dimiliki SaKA, kata dia, terdapat puluhan tambak udang vaname yang beraktivitas tanpa izin di beberapa lokasi Kabupaten Abdya. Namun hanya lima tambak yang memiliki izin.

“Lima tambak yang memiliki izin lengkap atas perorangan, yaitu milik Al Muttaqin, Abrar Ridha, M Hasan Khaira Ulfia dan Fathurrahman,” kata Miswar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.

Miswar mengatakan perizinan merupakan bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya harus memiliki standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan lingkungan sosial serta mentaati hukum yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 92 Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan baik di bidang pengangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran, maka wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

“Apabila ada yang tidak memiliki SIUP maka dapat dipidana dengan kurungan penjara maksimal 8 tahun,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Miswar, dengan adanya SIUP maka potensi daerah ini dapat dimaksimalkan untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang kemudian PAD tersebut juga bisa disalurkan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Maka karena itu kami juga meminta Pemerintah Aceh Barat Daya untuk membongkar tambak udang ilegal yang ada di Abdya. Jangan sampai mereka yang tidak mengikuti aturan merusak hasil alam dan lingkungan,” sebut Miswar.