Kepolisian Resor Nagan Raya meringkus seorang wanita yang diduga merupakan mucikari berinisial ZI (24), warga Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala. Perempuan itu diciduk di Desa Alue Mameh, Kecamatan Suka Makmue, Ahad lalu.
- Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh
- Pemerintah Didesak Tindak Tegas Hotel Yang Fasilitasi Prostitusi Online
- Polresta Banda Aceh Ungkap Prostitusi Online, Empat Mucikari dan Lima PSK Ditangkap
Baca Juga
Kepala Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi Risno, SIK melalui Kepala Satreskrim, Ajun Komisaris Polisi Machfud mengatakan, ZI merupakan mucikari yang selama ini menawarkan jasa prostitusi kepada lelaki hidung belang secara daring.
"Terlapor (ZI) sudah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial WhatshApp, instagram dan facebook," kata AKP Machfud, Jumat, 16 Juli 2021.
Sehari sebelum ditangkap, ZI menawarkan "anak asuhnya" kepada seorang calon pelanggan. Gadis yang ditawarkan adalah MS, 17 tahun, warga Aceh Barat.
Lalu, kata dia, ZI menanyakan tarif kepada korban MS melalui WA, dan korban MS menyebutkan jika tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali berhubungan. Selanjutnya terlapor menghubungi penggunanya dan memberitahukan tarif MS.
Kemudian, terlapor membawa MS bertemu dengan pengguna jasanya. Pada pertemuan itu, pelanggan memberikan uang sebesar Rp 900 ribu. Rp 500 ribu untuk MS dan Rp 400 ribu untuk pelaku.
"Berlanjut sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor diamankan oleh petugas kepolisian yang memakai pakaian preman di Desa Alue Mameh, Nagan Raya, dan kemudian dibawa ke Polres Nagan Raya," kata Machfud.
Atas perbuatan itu, pelaku diancam pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau pasal 297Jo 506 KUHPidana.
- PT Fajar Baizury Nagan Raya Dapat Dapat Proper Merah dari KLHK
- Gerebek Tambang Emas Ilegal di Beutong, Polisi Amankan Satu Unit Alat Berat
- Banjir Surut, Warga Nagan Raya Mulai Terima Bantuan Masa Panik