Polres Simeulue Tangkap Agen dan Pemain Judi Online

Penjual dan pemain judi online yang ditangkap polisi. Foto: Dok Polres Siemeuelu.
Penjual dan pemain judi online yang ditangkap polisi. Foto: Dok Polres Siemeuelu.

Satreskrim Polres Simeulue menangkap seorang agen judi online (higgs domino) berinisial HS (40) dan seorang pemain berinisial RH (29) di Desa suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.


Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi di Desa suka Jaya, wilaya setempat.

"Saat dilakukan pengecekan, memang benar ditemukan RH sedang menguji peruntungan lewat aplikasi higgs domino, sehingga langsung diamankan," kata Jatmiko, dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2022.

Setelah diinterogasi, RH langsung mengaku dirinya membeli chip dari HS yakni agen chip yang juga berada di lokasi sebanyak 1B dengan harga Rp 60 ribu.

"Agen dan pemain chip higgs domino beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan uang Rp 360 ribu dibawa ke Polres Simeulue untuk di proses hukum karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Jatmiko.