Polresta Bakal Berantas Juru Parkir Liar di Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan institusinya bakal memberantas juru parkir liar di kota setempat. Namun pihaknya masih menunggu aduan dari Dinas Perhubungan (Dishub).


"Kita akan meng back up, cuman harus ada kewenangan dari dishub dulu," kata Fahmi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 10 Maret 2023.

Meski begitu, Fahmi mengaku akan meminta personilnya memantau juru parkir liar di Banda Aceh. Sehingga tidak ada lagi warga yang diresahkan.

"Kami juga akan back up terus Dishub untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Banda Aceh," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 2022 dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum berjumlah Rp 5.124.796.983. Realisasi pencapaian PAD tersebut hanya 50,25 persen dari target PAD yang telah ditetapkan oleh Kota Banda Aceh. 

"Salah satu faktor penyebab belum tercapainya target PAD dari sektor parkir di tepi jalan umum adalah Juru Parkir (Jukir) liar," kata Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Mukhlizal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu 8 Maret 2023.

Untuk mengatasi masalah Jukir liar ini, Dishub Kota Banda Aceh melalui bidang perparkiran terus menggalakkan pengawasan rutin. Hal ini dilakukan untuk memantau dan memberikan pembinaan serta penindakan terhadap jukir liar yang kedapatan beroperasi dalam wilayah Kota Banda Aceh. 

"Terus kita upayakan untuk kita tertibkan, jangan sampai mengganggu warga kita," ujar Mukhlizal.

Selain kegiatan pengawasan rutin, Dishub Kota Banda Aceh juga telah melengkapi setiap jukir resmi dengan atribut lengkap saat bertugas. Para jukir juga diberikan kartu nama yang dilengkapi dengan barcode khusus.

Kartu nama tersebut nantinya akan memudahkan pemantauan operasional dari masing-masing jukir resmi yang bertugas. Selain itu dengan adanya identitas resmi, dapat menghindari upaya pemalsuan identitas oleh jukir yang tidak terdaftar (liar) pada Dishub Kota Banda Aceh. 

Menurut Mukhlizal, Dishub Kota Banda Aceh juga terus melakukan sosialisasi. Apabila aktifitas Jukir liar masih terjadi, maka pihaknya akan membawa yang bersangkutan langsung ke pihak berwajib, untuk memberi efek jera. Jukir liar sendiri sering beroperasi pada hari Sabtu hingga Ahad di area pinggir Kota Banda Aceh.