Polresta Banda Aceh Bekuk Tersangka Pencabulan Anak Kandung

Tersangka SUR di kantor Polresta Banda Aceh. Foto: ist,
Tersangka SUR di kantor Polresta Banda Aceh. Foto: ist,

Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap SUR, 46, warga Aceh Besar. Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di Banda Aceh itu ditangkap atas dugaan pencabulan. 


“Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun, Januari lalu,” kata Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Rabu, 17 Februari 2021. “SUR ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.”

SUR melakukan tindakan keji itu saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan rumah tangga. Ryan mengatakan, SUR sengaja menjemput korban dari taman kanak-kanak tempat korban belajar.

Kejahatan itu terungkap empat hari kemudian, setelah bocah nahas itu diantar kembali ke rumah ibunya. Kepada sang ibu, korban mengeluhkan rasa sakit di daerah kelamin.

Si ibu segera membawa anaknya ke kerabat yang bekerja sebagai bidan. Saat dicek, di kelamin korban terdapat lecet dan cairan putih.

22 Januari 2021, ibu korban melaporkan hal itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Personil PPA menindaklanjuti laporan itu dan membekuk SUR Selasa sore lalu.

Ryan mengatakan SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatan. Namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban.

Sementara itu, Kanit PPA masih fokus menangani kondisi psikis korban dan saat ini korban sedang dalam pendampingan Psikiater. Hal ini bertujuan agar masalah tersebut tidak menimbulkan trauma yang berlebihan terhadap korban. Sedangkan SUR dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.