Polresta Banda Aceh Ungkap Pembunuh Perempuan di Lambadeuk

Konferensi pers setelah polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan di Aceh Besar. Foto: Fauzan.
Konferensi pers setelah polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan di Aceh Besar. Foto: Fauzan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha, mengatakan pembunuh NZ, 47 tahun, adalah bekas suami korban. Jasad NZ ditemukan di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, 14 Desember 2021 lalu. 


“Pelaku HH adalah mantan suami dari korban NZ,” kata Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Desember 2021. 

Hal ini terungkat setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada HH sebagai pelaku. HH ditangkap 15 Desember 2021, hanya sehari setelah jasad NZ ditemukan. 

Dalam pemeriksaan, kata Ryan, HH membunuh NZ karena korban meminta uang Rp 50 ribu ke tersangka. Uang itu diperlukan untuk membeli obat anak. Korban juga menagih uang Rp 50 juta, hasil penjualan rumah mereka, dari total penjualan sebesar Rp 150 juta. 

"Awalnya pelaku juga sempat beralibi tidak mengakui semua perbuatannya, namun setelah diselidiki lebih mendalam akhirnya pelaku pun mengakui semua perbuatannya," kata Ryan 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP. Dia diancam hukuman penjara minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.