Polri dan Dewan Pers Sepakati MoU

Foto: Ist
Foto: Ist

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Dewan Pers menyepakati nota kesepahaman atau MoU tentang tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Hal itu tertuang dalam salinan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017.


“Kedua belah pihak wajib mengetahui dan menjalankan setiap poin yang sudah disepakati,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Winardy, dalam keterangan tertulis, 14 Oktober 2021.

Winardy mengatakan MoU tersebut akan jadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkoordinasi. Tujuannya untuk mewujudkan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Dalam MoU tersebut, kata Winardy, ada empat poin utama yang harus diketahui. Keempat poin itu harus dilaksanakan oleh Polri dan Dewan Pers dalam melaksanakan tugas masing-masing.

Diantaranya, Pertukaran data/informasi; Koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers; Koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Tentunya dalam pelaksanaan keempat poin tersebut diatur lagi dalam Bab II Pasal 3. Supaya ada pengecualian-pengecualian yang tidak menghambat jalannya tugas dan fungsi masing-masing," kata Winardy.

Harapannya, kata Winardy, MoU itu dapat dipelajari dan dilaksanakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. "Semoga kerja sama dan kesepakatan ini akan membantu pelaksanaan tugas kita ke depan agar lebih profesional dan proporsional,” kata Winardy.