Polri Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sabu-Sabu, Salah Satunya di Tempat Parkir Ali Kopi Banda Aceh

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan barang bukti sabu-sabu di Jakarta. Foto: RMOL.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan barang bukti sabu-sabu di Jakarta. Foto: RMOL.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton. Sabu-sabu ini berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pengungkapkan 2,5 ton ini merupakan akumulasi dari tiga tangkapan di wilayah berbeda. Satu di antaranya adalah di tempat parkir Ali Kopi di Banda Aceh.

Selain dari tempat parkir warung kopi Ali Kopi, di Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, polisi juga menemukan barang bukti di Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Aceh Barat. Barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Sigit, Rabu, 28 April 2021.

Dalam pengungkapan ini, aparat menangkap 18 orang tersangka dimana 17 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

Satu dari 17 tersangka itu, kata Sigit, terpaksa dikirim ke neraka alias ditembak mati lantaran melakukan perlawanan.

Dari total tersangka yang diamankan, tujuh merupakan pengendali jaringan. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tekan Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009.