Polri Siapkan Upaya Mitigasi Cegah Penyebaran PMK Hewan Ternak

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dokumentasi Humas Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dokumentasi Humas Polri.

Polri menyatakan bahwa telah menyiapkan upaya mitigasi untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Di antaranya adalah melakukan lockdown di wilayah yang diketemukan penyakit tersebut.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan lockdown tersebut dilakukan sebagai upaya Biosecurity dalam rangka mencegah penyebaran penyakit hewan ternak tersebut. 

"Mitigasi penyebaran virus PMK di wilayah Provinsi Jatim dan Banda Aceh  dengan laksanakan lockdown lokal guna mengentikan sementara mobilitas angkutan ternak ke luar wilayah atau biosecurity," kata Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.

Dedi juga menyebut bahwa, Kepolisian akan bersinergi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berkoordinasi dalam rangka penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak itu. 

"Terus bersinergi dan kolaborasi dengan dinas peternakan daerah untuk pendataan, vaksinasi dan langkah-langkah seperti potong paksa dan penguburan hewan yang sudah mati dengan memberikan disinfektan atau obat-obat pembunuh virus," ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi mengungkapkan, pihaknya siap membantu Kementan atau Dinas Peternakan setempat untuk melakukan patroli dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk hewan ternak di suatu wilayah. 

"Melakukan patroli terpadu di tingkat kecamatan dan sentra-sentra peternak sapi dengan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tenang dan memisahkan ternak yang sakit atau suspek PMK dan dinas peternakan akan memberikan obat/vaksin," ucap Dedi.

"Melakukan pengawasan di pos keluar masuk hewan di perbatasan kabupaten/kota dan provinsi," kata Dedi.