Polri Tetapkan Enam Laskar FPI Yang Tewas di Tol Cikampek sebagai Tersangka, Refly Harun Bingung

Rekonstruksi penembakan di Kilometer 50. Foto: RMOL.
Rekonstruksi penembakan di Kilometer 50. Foto: RMOL.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan kepolisian menetapkan enam orang laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka tindak pidana kekerasan. Keenamnya dijerat dengan pasal 170 KUHP.


"Udah ditetapkan tersangka. Kalo yang 170 (KUHP) itu memang sudah kita tetapkan tersangka. Itu kan masih awal banget," kata Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, kemarin.

Lantaran para tersangka yang ditetapkan telah meninggal dunia, Andi mengatakan bahwa Polri akan menguji alias gelar perkara dengan pihak Kejaksaan.

Andi mengatakan dari hasil gelar perkara itu juga membahas dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.

Namun keputusan itu membuat pakar hukum tata negara, Refly Harun, bingung. Refly mengatakan orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun telah meninggal maka kasusnya dihentikan. Ia memberi contoh kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi.

“Kasus pidana dan perdata beda. Perdata kalau meninggal bisa dialihkan pihak lain yang berhubungan. Kalau pidana individual responsibility. Gak lazim," ujar Refly.

Keenam orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal itu dikenakan, karena mereka melawan, bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap.