Polri Yakini Jozeph Paul Zhang Berada di Jerman

Jozeph Paul Zhang. Foto: net.
Jozeph Paul Zhang. Foto: net.

Sejauh ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan serangkaian langkah taktis untuk menangkap Jozeph Paul Zhang yang dijadikan tersangka penistaan agama. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, perkembangan saat ini, Polri ingin memastikan bahwa Jozeph memang berada di Jerman.


"Masih proses, di Bareskrim masih mendalami keberadaan yang bersangkutan," kata Rusdi seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 27 April 2021.

Rusdi menekankan, kepastian keberadaan Jozeph Paul Zhang ini penting sehingga Polri bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Jozeph Paul Zhang (JPZ) tak akan bisa lari dari jerat hukuman Indonesia meskipun saat ini pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu berada di Jerman.

Ahmad mengatakan meski Indonesia dengan Jerman tak ada perjanjian ekstradisi, bukan berarti ada perbuatan pidana warga negara Indonesia di sana tidak bisa diproses melalui hukum Indonesia.

"Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality," kata Ahmad.

Ia menjelaskan, asas terotorial itu ialah setiap warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia akan diproses dalam hukum Indonesia. Sementara asas nasionality dimana setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbuat tindak pidana di negara manapun bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan kepolisian mengecek status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang dengan nama aslinya Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) ke KBRI di Berlin, Jerman. Setelah dicek di KBRI, sejak 2017 hingga 2021 tidak ada pengajuan pengganti keawarganegaraan atas nama Shindy Paul Soerjomoelyono atau Jozeph Paul Zhang.

"Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Polisi menyangkakan pasal yang sama dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat melakukan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.

Unsur pasal yang dikenakan kepada Jozeph ialajh ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenai UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama.