Pon Yaya: DPR Aceh akan Proses Usulan PAW Tiyong dan Fahlevi Kirani

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri mengatakan pihaknya memproses usulan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani. 


"Kalau memang ini sudah ada keputusan inkrah mungkin lembaga juga akan meneruskan kembali. Tentu di lembaga itu bukan satu masalah saja yang dipikirkan, mana yang harus didahulukan," kata Pon Yaya kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 20 Februari 2023.

Pon Yaya mengakui bahwa sebelum DPR Aceh terpaksa menolak usulan PAW Tiyong dan Falevi Kirani karena ada proses hukum. Akibatnya lembaga DPR Aceh otomatis tidak bisa meneruskan proses PAW terhadap kedua anggota Fraksi PNA tersebut.

"Maka dengan sendirinya proses di lembaga jadi tertahan," ujar Pon Yaya.

Pon Yaya mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuat rapat pimpinan guna membahas usulan dua PAW kader PNA tersebut. Kemudian hasil tersebut selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus).

"Tentunya, kita tidak ada istilah menganulir surat-surat dari partai mana saja, karena lembaga DPR Aceh adalah lembaga politik, yang hadir dan yang jadi anggota DPR Aceh adalah utusan-utusan partai yang dipilih oleh rakyat," ujar Pon Yaya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) berencana akan kembali menyurati pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani. Surat tersebut akan dikirim pada Senin, 20 Februari 2023 mendatang.

"Kita akan kirimkan secara resmi surat PAW," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Miswar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 16 Februari 2023.

Pimpinan DPR Aceh, Dalimi dalam surat balasan kepada DPP PNA menyampaikan bahwa lembaga legislatif tersebut tidak bisa melalui melakukan PAW terhadap Tiyong dan Fahlevi. Dalimi beralasan karena masih ada dua  alasan gugatan hukum dari PNA KLB Bireuen dan laporan dugaan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh Irwandi Yusuf.

"Dua alasan ini yang dijadikan alasan mereka tidak memproses PAW, nah jadikan kedua kasus ini sudah selesai," ujar Miswar.

Miswar mengatakan jika DPR Aceh tetap tidak melanjutkan proses PAW Tiyong dan Fahlevi, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Kalau tidak dilanjutkan sesuai dengan tata tertib, maka kita akan lakukan upaya hukum lain terhadap DPR Aceh," ujar Miswar.

DPP PNA menurut Miswar sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA). Jika nanti Tiyong melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan syarat-syarat tertentu, maka menurut Miswar dapat pastinya tidak akan ada bukti baru lagi.

"Saya yakin dalam gugatan ini tidak ada bukti baru, karena sudah dimasukkan kemarin di gugatan tingkat pertama dan kedua," kata Miswar.