Posisi Dirut Bank Aceh Dianggap Lebih Layak Dihuni dari Internal

Bank Aceh. Foto: KBA.
Bank Aceh. Foto: KBA.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh,  Sulaiman, menilai posisi Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh lebih layak dihuni dari internal dan putra daerah. Karena mempunyai segudang pengalaman dan mengetahui persoalan di bank tersebut.


“Kecintaannya, lebih kepada aceh. Karena dirinya mempunyai kecintaan sendiri terhadap Aceh, berbeda dengan orang lain pasti akan beda,” kata Sulaiman, di Banda Aceh, Sabtu,10 Desember 2022.

Sulaiman berharap, siapapun menjadi Dirut Bank Aceh dapat membenah kekurangan dan membawa ke arah lebih baik. Supaya investor berminat untuk berinvestasi di Serambi Mekkah.

Menurut Sulaiman, selama ini Bank Aceh hanya mengeluarkan dana berbentuk konsumtif. Hal ini yang membuat ekonomi stagnan. 

Begitu juga dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kata Sulaiman, peningkatan justru berkurang. Mengeluarkan ke produktif bukan ke konsumtif.

Sebelumnya, Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank Aceh Syariah (BAS), Mirza Tabrani, mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sudah memilih (merekomendasikan) dua calon Direktur Utama (Dirut) BAS. Selanjutnya KRN akan mengirimkan nama tersebut ke Direktur Kepatuhan BAS untuk dilakukan verifikasi dokumen, Senin, 12 Desember mendatang.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan semua dokumen dari dua nama calon Dirut tersebut dan kemungkinan berkas akan segera selesai hari ini juga," kata Mirza Tabrani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jum'at 9 Desember 2022.

Mirza mengatakan dua calon Dirut yang dipilih oleh Pj Gubernur Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) ada yang berasal dari internal BAS dan juga eksternal. Direktur kepatuhan hanya membutuhkan waktu dua sampai tiga hari dalam memverifikasi berkas yang dikirimkan KRN.

"Paling siapnya dua atau tiga hari tergantung mereka memverikasinya karena semua berkas mereka cek dan termasuk juga hasil asesmen dari Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI)," ujar Mirza.

Setelah dokumen diperiksa, kata Mirza, selanjutnya dua nama calon Dirut BAS tersebut diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Dengan menggunakan surat rekomendasi dari Plt Dirut BAS yang sekarang

"Saya tidak bisa kirim sendiri, jadi nanti harus ada surat rekomendasi dari Plt Dirut baru kita kirim ke OJK, dan sudah di OJK kita tunggu untuk fit and proper test dan segala proses lainnya," ujar Mirza.