Pakar Hukum dan Pengamat Politik Universitas Syiah Kuala (USK) Mawardi Ismail menegaskan tidak ada batasan waktu dalam proses penjaringan cawagub. Mawardi mengatakan, semua itu sepenuhnya menjadi hak partai pengusung dan tidak bisa dipaksakan.
- Revisi UU Pemilu Jangan Berangus Partai Politik Lokal
- Pemangkasan Anggaran Rumah Duafa Dalam APBA Dinilai sebagai Kejahatan
- Pangkas Anggaran Rumah Duafa, DPR dan Pemerintah Aceh Diingatkan Agar Tidak Berkhianat
Baca Juga
"Karena dalam regulasi yang ada itu tidak dibatasi waktunya," kata Mawardi di Banda Aceh, Selasa, 12 Januari, 2021.
Mawardi mrnyampaikan, jika dalam Undang-Undang pemilihan umum (pemilu) sebelum perubahan, partai pengusung diberi jeda waktu selama satu bulan untuk mengusulkan nama calon Wagub.
Kemudian, lanjut Mawardi, setelah terbit Undang-Undang pemilu dalam pasal 54 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2006 mensyaratkan jika terjadi kekosongan jabatan wagub yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, gubernur mengusulkan dua orang calon wagub untuk dipilih dalam rapat paripurna DPR Aceh berdasarkan usulan partai pengusung pemenang Pilkada 2017 lalu.
"Itu terhitung sejak masa jabatan itu kosong. Hanya itu saja, tidak ada arahan harus diisi kapan," ujar Mawardi.
Seperti diketahui, pasangan Irwandi-Nova diusung oleh lima partai politik baik nasional maupun lokal di Pilkada 2017. Partai politik itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Parta Daerah Aceh (PDA), dan Partai Demokrat (PD).
Namun, sejak Nova Iriansyah dilantik menjadi Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022, pada awal November 2020 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karvanian, para partai pengusung hingga saat ini belum mengusulkan dua nama untuk diajukan kepada Gubernur dan DPR Aceh.
Lebih lanjut Mawardi menyebutkan, bisa saja Gubernur Aceh Nova Iriansyah sendiri hingga akhir masa jabatan. Mawardi menjelaskan, jika partai pengusung tidak serius menjaring dan menyerahkan nama calon wagub, itu merupakan hal yang biasa.
"Bukan tidak apa-apa. Artinya jika memang tidak diusung mau bilang apa, sudah seperti itu keadaanya," ungkapnya.
- Mempertahankan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan Adalah Kegagalan Terbesar Jokowi
- Partai Demokrat Minta Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 Tidak Ditunda
- Adhi Massardi: Oligarki Dapat Duit, Rakyat Dapat Banjir