Posko Pengaduan THR Terima Lima Laporan 

Habibi Insue. Foto: ist.
Habibi Insue. Foto: ist.

Aliansi Buruh Aceh (ABA) sudah menerima pengaduan terkait adanya perusahaan swasta yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerjanya. Hingga saat ini, ada lima perusahaan yang belum membayarkan THR karyawannya.


"Kami masih menunggu sampai besok khusus perusahaan yang informasi dari teman-teman pekerja sendiri realisasi (THR) besok," kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 25 April 2022.

Menurut Habibi, perusahaan-perusahaan yang hingga kini belum memberikan kepastian untuk membayarkan THR terhadap pekerja mereka dilaporkan ke dinas terkait. Mulai dari provinsi hingga ke tingkat kabupaten/kota.

"Misalkan dari Langsa. Kami minta mereka menghubungi langsung dinas terkait di sana. Sehingga bisa diselesaikan langsung di sana," kata Habibi.

Habibi menjelaskan, seiring dengan itu, ada kasus-kasus yaitu pemutusan hubungan kerja di Aceh Singkil dan di Banda Aceh. Dari akibat itulah perusahan tidak membayar atau belum membayar. Habibi menuturkan, karena alasan tersebut, pihak perusahaan masih menganggap tidak punya kewajiban membayar gaji atau THR kepada para karyawannya.

"Tapi proses PHK ini belum sah karena belum ada penetapan pengadilan karena masih ada, sehingga pekerja masih berhak mendapatkan THR. Misalnya perusahaan tidak mau ataupun belum membayarnya," ucapnya.

Habibi mengimbau para pekerja agar tidak takut melaporkan hal ini. Dia mengatakan THR adalah hak yang harus didapatkan. Apalagi identitas pelapor juga disembunyikan oleh pihak posko pengaduan.

Selain itu, kata Habibi, pihaknya juga khawatir tidak ada pembayaran THR terhadap tenaga kontrak dan honorer di pemerintahan. Seharusnya, mereka juga mendapatkan THR seperti PNS lainnya.

“Untuk penerimaan karyawan yang hanya beberapa orang juga tidak mungkin kita adakan secara terbuka, karena pelamarnya pasti akan banyak sekali dan itu akan menimbulkan masalah baru,” ujar Habibi.