Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah.
- Usai Dikukuhkan Jadi Pj, Marthunis Target Turunkan Angka Kemiskinan di Aceh Singkil
- ASN dan Keuchik Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis Saat Pemilu
- Pemerintah Aceh Diminta Turun Tangan Bebaskan Tersangka Peracun Harimau
Baca Juga
“Alhamdulillah. Muhammadiyah menyambut baik dan mengapresiasi atas keluarnya keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah," kata Ketua PP Muhammadiyah Profesor Dadang Kahmad, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 7 Mei 2021.
Dadang juga berharap pemerintah melalui kementerian terkait, dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri untuk legowo menerima putusan MA tersebut.
Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut. Karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," begitu bunyi petikan putusan tersebut.
- Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam Sekolah di Banda Aceh Meningkat
- Muktamar Muhammadiyah di Gerbang Krisis di Atas Krisis
- Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 Mei 2022