Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Aceh, M Fauzan Febriansyah, mengaku sangat menyesalkan putusan vonis yang diberikan kepada tiga para nelayan tersebut.
- APAM Desak Kepolisian Tuntaskan Penyidikan Korupsi Beasiswa
- Kajari Lahat Sebut Diduga Ada Simpatisan Koruptor Serang Balik Terkait Penegakan Hukum
- KIARA Pertanyakan Pemerintah Batasi Penangkapan di Perairan Indonesia
Baca Juga
"Kalau bisa proses hukumnya banding. Banyak sisi yang disayangkan, seperti kehidupan keluarga yang ia tinggal nantinya," kata Fauzan, Jumat, 18 Juni 2021.
Fauzan menilai, seharusnya perbuatan mulia yang dilakukan oleh para nelayan yang menolong etnis Rohingya itu tidak mendapat hukuman pidana seperti yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Aceh Utara.
Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar sidang kasus penjemputan puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada 2020 lalu.
Ketiganya dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan. Fauzan menilai hal ini seharusnya diapresiasi, bukan dikriminalisasi.
Menurut Fauzan, putusan hakim tersebut dinilai menindas ketiga nelayan itu. Sebab jika pihak hakim melihat dari sisi lain, sebenarnya tidak ada niat jahat yang dilakukan oleh ketiga nelayan itu. Melainkan sikap membantu sesama umat manusia.
"Jika hakim melihat sisi lain, tidak ada niat jahat dari nelayan tersebut, harusnya hakim berani menvonis bebas mereka," kata dia.
- Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati tanpa Gading di Aceh Utara
- Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya di Aceh Utara
- Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Dakwaan