PPKM Dicabut, Pemerintah Aceh: Status Darurat Kesehatan Tetap Berlaku

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: ist.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: ist.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.


“Walau demikian, status darurat kesehatan sebagaimana termaktub dalam Kepres 11/12 tahun 2020 tetap berlaku,” kata MTA kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 31 Desember 2022.

Menurut MTA, status darurat kesehatan itu dikarenakan demi mewaspadai potensi-potensi penyebaran virus baru. Ini butuh kesadaran bersama tetap menjaga kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Sebelumnya, Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut diambil Presiden Jokowi setelah melakukan pemantauan kasus Covid-19 di Indonesia selama 10 bulan terakhir.

"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka. Maka, hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat lalu.

Berdasarkan kajian pemerintah, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia trennya makin menurun. Pemcabutan PPKM diperkuat dengan argumentasi bahwa tingkat kekebalan masyarakat terhadap Covid-19 sudah tinggi.

Meski PPKM telah dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendorkan kesadaran menjaga kesehatan. 

"Masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," kata dia.