Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banda Aceh, Asnawi M Amin, tak sepakat jika Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) direvisi. Apalagi dengan tujuan menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.
- Daftar Bacaleg, PPP Banda Aceh Target Satu Kursi Tiap Dapil
- Ihwal Capres: Kader Tetap Dukung Anies, PPP Aceh Beralih ke Ganjar
- Illiza Minta PPP Banda Aceh Fokus Raih Kemenangan Pemilu 2024
Baca Juga
“Namun yang perlu digaris bawahi ialah, penyelesaian dari masalah yang ada,” kata Asnawi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut Asnawi, sistem Bank Syariah Indonesi (BSI) harus diperbaiki. Sehingga tidak terulang lagi kejadian yang sama akibat digangu atau diserang.
Seharusnya, kata Asnawi, pemerintah mendesak agar BSI memperkuat sistem dan memperbaiki layanan. Bukan malah menghadirkan bank konvensional kembali di Aceh.
Jikapun ada kekurangan pada Qanun LKS, kata dia, diperbaiki dan dimatangkan. Supaya persoalan perbankan syariah di Aceh sesuai apa yang diharapkan masyarakat.
Dia berharap, wacana revisi Qanun LKS tidak keluar dari norma-norma syariat. Karena Aceh memiliki keistimewaan dalam pembentukan peraturan daerah.
“Alangkah lebih baiknya, jika qanun direvisi nanti dilibatkan para ulama, akademisi, dan pengusaha,” kata dia. “Sebab mereka pasti tau masalah, dan bisa mencari solusi bersama-sama.”
- OJK Sebut Tabungan di Aceh Menurun Selama Penerapan Qanun LKS
- OJK Aceh Tanggapi Wacana Revisi Qanun LKS
- Pengamat Sebut Tantangan Ekonomi Aceh Lebih Besar Dibanding Kemampuan Qanun LKS