Praktisi Hukum: Pilkada Aceh Hanya Persoalan Teknis dan Administratif

Mukhlis Mukhtar. Foto: Fakhrurrazi.
Mukhlis Mukhtar. Foto: Fakhrurrazi.

Praktisi Hukum, Mukhlis Mukhtar, mengatakan persoalan yuridis terkait Pilkada Aceh telah selesai. Bahkan pada Pasal 65 ayat 1 itu menutup rapat-rapat pelaksana jabatan pilkada itu jangan dipahami sebagai ruang lingkup atau wilayah partai politik dan elit juga persoalan rakyat.


"Secara hukum sudah selesai, sekarang ya persoalan teknis bagaimana kawan-kawan partai politik menyelesaikan secara teknis," kata Mukhlis Mukhtar di Banda Aceh, Senin, 15  Februari 2021.

Menurut Mukhlis, sesuai amanah MoU Helsinki, rakyat Aceh bisa memilih pemimpin sendiri dari kalangan mereka sendiri. Artinya itulah hak rakyat Aceh dan tidak ada ruang lagi untuk seorang pelaksana tugas gubernur atau pejabat gubernur. 

"Soal gebrakan pemerintah pusat itu adalah soal teknis. Belum diatur, belum ada jadwal. padahal kami dulu telah mengatur itu dan yang mengatur itu DPR RI, bahwa segala sesuatu yang menyangkut dengan pilkada Aceh diatur dalam Qanun," kata Mukhlis.

Kemudian, kata Mukhlis, aturan pelaksanaannya sesuai dengan ilmu hukum legal standing itu memang wilayah qanun, wilayah aturan pelaksana, selebihnya wilayah KIP. 

"Maka saya katakan bahwa persoalan Pilkada Aceh bukan lagi persoalan yuridis, tapi persoalan teknis, administratif," kata bekas anggota DPR Aceh 1999-2009.

Menyangkut anggaran, kata Mukhlis, juga sudah selesai. Yakni dalam pasal pasal 65 ayat 3 menyebutkan anggaran untuk Pilkada Aceh dilaksanakan dengan APBA. Sementara dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, kata Muklis, 2017 DPR Aceh telah melaksanakan Pilkada berdasarkan UUPA.

"Oh soal teknis tidak ada nomenklatur tidak ada ini itu, kewenangan saja sudah menjadi hak kita, apalagi yang teknis-teknis itu," kata Mukhlis. "Bercerita Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sedangkan 2017 DPR Aceh sudah melaksanakan Pilkada berdasarkan UUPA juga. Apa urusan dengan UU Nomor 10 tahun 2016?"