Pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), membuka babak diskursus baru. Salah satunya, adalah soal pengaturan baru mengenai dijatuhkannya pidana mati.
- MAKI Nilai Koruptor Asuransi Jiwasraya Harus Dipidana Seumur Hidup atau Dihukum Mati
- Satoru Nomura, Bos Yakuza Pertama Yang Divonis Hukuman Mati
- Bekas Jubir KPK Pertanyakan Efektivitas Hukuman Mati Korupsi Bansos
Baca Juga
Dikatakan praktisi hukum yang juga pegiat HAM, Profesor Todung Mulya Lubis, sejak awal mula dirinya memang menolak hukuman mati. Sehingga, adanya KUHP baru itu sudah tepat dalam memberikan perspektif baru pada pidana mati.
"Sikap saya terhadap hukuman mati masih sama, sejak awal menjadi penggiat HAM sampai hari ini. Saya menolak hukuman mati. Dalam kasus apa saja, kepada siapa saja," ujar Todung dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.
Perubahan pidana mati dalam UU 1/2023, menurutnya, merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati.
“Pasal 100 KUHP Baru ini wujud nyata dari jalan tengah yang mengompromikan pihak yang setuju dan menentang hukuman mati,” katanya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 23 Mei 2023.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya, ide awal dari adanya pidana percobaan selama 10 tahun terhadap pidana mati, sudah dicetuskan oleh Profesor Mardjono Reksodiputro dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam pengujian konstitusionalitas hukuman mati di tahun 2007.
Dia mengakui, hukuman mati pada dasarnya pun diperbolehkan dalam hukum Islam. Tetapi, penjatuhan hukuman mati harus dibicarakan ulang untuk kemudian dihentikan.
Todung mencontohkan, di mana Malaysia sebagai negara dengan konstitusi Islam baru saja menghapus hukuman mati. Bagi dia, langkah Malaysia itu juga bisa dilakukan Indonesia.
“Buktinya, Malaysia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan dalam konstitusinya menyatakan sebagai negara Islam bisa melakukan itu (menghapus hukuman mati),” pungkasnya.
- Flower Aceh Susun Panduan Perlindungan Perempuan Pembela HAM
- Refleksi Hari Pancasila: Dalam Berbagai Kasus Intoleransi, Pancasila Sering Dikalahkan
- PBB Desak Taliban Akhiri Hukuman Cambuk di Afghanistan