Upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), akan dilakukan perlawanan. Perlawanan terhadap banding KPU, rencananya akan dilayangkan Prima ke Mahkamah Agung (MA).
- Indonesia Tak akan Pernah Ada tanpa Aceh dan Papua
- Penundaan Pemilu Dianggap Labih Buruk Dibanding Era Soeharto
- Panwaslih: PPK Syiah Kuala Terbukti Langgar Administratif Pemilu
Baca Juga
“Kita masih ada pertimbangan untuk kasasi,” ujar Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Kiik kepada wartawan, Senin, 17 April 2023
Namun Dominggus menyatakan, sampai saat ini elite Prima masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya kasasi ke MA.
“Kita masih butuh pertemuan dulu nih untuk bahas detail. Sampai sekarang kan salinan putusan juga belum kita terima dari PN Jakpus,” katanya.
Lebih lanjut, Dominggus menjelaskan bahwa salah satu hal yang menentukan Prima akan mengajukan kasasi atau tidak, tergantung pada hasil verifikasi perbaikan Prima di KPU.
“Pada intinya kan kita ingin agar ada perlakuan yang adil, perlakuan setara antara kita dan partai-partai lain, dan hak politik kita menjadi peserta pemilu diperhatikan. Pada intinya itu,” ujar Dominggus seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 18 April 2023.
- Pakar Hukum: Pilpres Ulang Bukan Hal yang Rumit
- Harta Kekayaan Ketua KPU Naik Rp 1,3 Miliar Selama Setahun
- Penyelesaian Pelanggaran Pemilu 2024