Proses Penggabungan BUMN Bank Syariah Jangan Korbankan Pekerja

Habibi Insue. Foto: ajnn
Habibi Insue. Foto: ajnn

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Aceh, Habibi Insuen, mengatakan penggabungan bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara menjadi Bank Syariah Indonesia berimbas pada pekerja di bank-bank itu. Habibi meminta dampak penggabungan ini tetap memperhatikan nasib para pekerja yang terpaksa diberhentikan. 


"Perlu pertanyakan status tenaga kerja  di seluruh bank yang digabungkan itu. Apakah mereka dialihkan atau diberhentikan," kata Habibi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 3 Maret 2021. 

Habibi mengatakan jika manajemen bank memutuskan untuk menghentikan pekerja, maka mereka harus memastikan pesangon yang diberikan layak dan menjamin hak-hal lain terpenuhi. Oleh karena itu, kata dia, perlu musyawarah dengan serikat pekerja untuk memastikan tenaga kerja ditempatkan yang layak. 

Habibi mengingatkan agar penggabungan alias merger ini tidak menimbulkan permasalahan sosial baru. Apalagi saat ini mencari kerja adalah hal yang sulit. Dia mengatakan perlu dilakukan pembahasan internal perusahaan dengan terjadi perubahan-perubahan status dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Manajemen bank juga tidak dapat bertindak hanya atas kepentingan perusahaan saja. Apalagi ini merupakan perbankan syariah. Harusnya dikelola dengan lebih bersyariat. Dengan status sebagai BUMN, manajemen seharusnya mematuhi aturan negara. 

Habibi juga meminta OJK, BI, dan instansi terkait mengawal dan memastikan proses-proses tersebut berjalan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak. Apalagi sampai merugikan nasabah," kata Habibi.

“Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh juga harus hadir dan memastikan seluruh proses ketenagakerjaan tidak merugikan pekerja,” kata Habibi.