PSDKP Lampulo Tangkap Dua Kapal Pukat Trawl di Selat Malaka 

Dua unit kapal pukat trawl yang ditangkap oleh PSDKP Lampulo. Foto: PSDKP Lampulo.
Dua unit kapal pukat trawl yang ditangkap oleh PSDKP Lampulo. Foto: PSDKP Lampulo.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap dua unit kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl yang dilarang pemerintah. Penangkapan itu dilakukan pada tanggal 24 Mei 2023.


"Dua unit kapal tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023. 

Akhmadon menjelaskan bahwa dua kapal yang berukuran 49 GT dan 18 GT ditangkap oleh kapal pengawas Hiu 12. Saat penangkapan berhasil melakukan menghentikan dua kapal tersebut dan memeriksanya. 

"Kemudian dibawa ke pangkalan PSDKP Lampulo guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Penangkapan yang dilakukan pihaknya, menurut Akhmadon merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dalam memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

Bahkan penindakan tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan.

"Karena itu, kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia dan juga menjadi fokus utama dalam melaksanakan tugas memberantas pelaku illegal fishing yang merusak sumber daya perikanan," ujarnya.

Lebih lanjut Akhmadon menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dan semua awak tersebut sudah berada di PSDKP Lampulo. 

Akhmadon menyebutkan, atas perbuatanya kedua unit kapal tersebut diduga melanggar ketentuan perundang- undangan yaitu, Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Penggunaan alat tangkap terlarang berupa Trawl ada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan kewajiban memiliki Perizinan berusaha.