Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap dua unit kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl yang dilarang pemerintah. Penangkapan itu dilakukan pada tanggal 24 Mei 2023.
- Panglima Laot Sebut Penangkap Ikan Ilegal Sulit Diberantas
- Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, PSDK Sita Kapal di Pulau Mursala
- Langgar Undang-Undang Perikanan, PSDKP Sita Kapal dan Pukat Trawl
Baca Juga
"Dua unit kapal tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.
Akhmadon menjelaskan bahwa dua kapal yang berukuran 49 GT dan 18 GT ditangkap oleh kapal pengawas Hiu 12. Saat penangkapan berhasil melakukan menghentikan dua kapal tersebut dan memeriksanya.
"Kemudian dibawa ke pangkalan PSDKP Lampulo guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Penangkapan yang dilakukan pihaknya, menurut Akhmadon merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dalam memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.
Bahkan penindakan tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan.
"Karena itu, kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia dan juga menjadi fokus utama dalam melaksanakan tugas memberantas pelaku illegal fishing yang merusak sumber daya perikanan," ujarnya.
Lebih lanjut Akhmadon menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dan semua awak tersebut sudah berada di PSDKP Lampulo.
Akhmadon menyebutkan, atas perbuatanya kedua unit kapal tersebut diduga melanggar ketentuan perundang- undangan yaitu, Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penggunaan alat tangkap terlarang berupa Trawl ada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan kewajiban memiliki Perizinan berusaha.
- DKP Aceh akan Percepat Penerbitan SIPI bagi Kapal Nelayan
- Panglima Laot Sebut Penangkap Ikan Ilegal Sulit Diberantas
- Meski Langgar Aturan, Kepala PSDKP Lampulo Sebut WNA Tak Bisa Ditahan