PT LIB Hukum Persiraja Kalah 0-3 dari PSMS Medan

Foto pendukung: kondisi Stadion H Dimurthala Lampineung, Banda Aceh. Foto: Razi/RMOLAceh.
Foto pendukung: kondisi Stadion H Dimurthala Lampineung, Banda Aceh. Foto: Razi/RMOLAceh.

Komite Ad-Hoc Kompetesi PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) memberi hukuman kepada klub Persiraja Banda Aceh. Yaitu kalah dari PSMS Medan dengan skor 0-3 alias kalah WO (walk over).


Hukuman itu diberikan karena laga Persiraja kontra PSMS Medan dalam lanjutan Liga 2 musim 2022/2023 wilayah barat di Stadion H Dimurthala Banda Aceh gagal digelar lantaran lampu penerang stadion padam.

"Memutuskan klub Persiraja Banda Aceh dinyatakan kalan 0-3, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Regulasi Kompetisi Liga 2 2022/2023,” kata Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Berdasarkan surat keputusan Komite Ad-Hoc Kompetisi PSSI dan LIB Nomor 001/L2/SKEP/KA/PSSI-LIB/IX/2022 terkait pelanggaran regulasi dalam pertandingan babak pendahuluan Liga 2 2022/2023 group barat antara Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan.

Komite Ad-Hoc Kompetisi menilai adanya kelalaian terhadap persiapan pertandingan sehingga menyebabkan perandingan kompetisi Liga 2 2022 group barat NP 8 antara Persiraja Banda Aceh dengan PSMS Medn tidak terlaksana sesuai jadwl yang telah ditentukan.

"Menerima seluruh laporan serta fakta uraian kejadian yang disampaikan oleh pihak-pihak yang sebagaimana disebutkan di atas," ujar Lukita.

Keputusan ini, kata dia, mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak diputuskan Komite Ad-Hoc Kompetisi, kemarin malam.

Sebelumnya, pertandingan Persiraja Banda Aceh versus PSMS Medan batal digelar karena lampu sorot penerang Stadion H Dimurthala Lampineung, Banda Aceh tiba-tiba padam menjelang kick off.

Kesalahan teknis tersebut membuat penonton kecewa, sehingga bertindak anarkis disertai pembakaran fasilitas dan papan sponsor, Senin malam, 5 September 2022, di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh.

“Kita juga sudah panggil dan periksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.

Winardy menyebutkan, institusinya juga sedang memeriksa panitia pelaksana (panpel) pertandingan Persiraja Banda Aceh lawan PSMS Medan. Karena mereka dianggap tak profesional dalam menyiapkan pertandingan.

Winardy menjelaskan, apabila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan yang berujung dirusaknya stadion, maka akan dikenakan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.

“Ke depan para suporter atau masyarakat agar tertib dan menjaga aset serta fasilitas stadion, demi kemajuan klub bola Persiraja yang kita banggakan ini,” ujar Winardy.