PTUN Banda Aceh Putuskan PAR Ikut Tahapan Pemilu 2024

Sidang pekara gugatan PAR terhadap KIP Aceh. Foto: ist.
Sidang pekara gugatan PAR terhadap KIP Aceh. Foto: ist.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan Partai Amanah Reformasi (PAR) ikut tahapan sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Putusan itu tertuang dalam salinan nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA, tertanggal 22 September 2022.


Di dalam salinan itu disebutkan, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Partai Amanah Reformasi (PAR) seluruhnya dan menyatakan eksepsi-eksepsi tergugat Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) tidak di terima.

Serta menyatakan batal atau tidak sah terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang pendaftaran Partai Politik lokal calon peserta Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2022.

"Mewajibkan kepada tergugat KIP Aceh  untuk mencabut formulir model pengembalian pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilihan umum tanggal 14 Agustus 2022 Atas nama Partai Amanah Reformasi (PAR)," kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Pratomo dalam sidang putusan,  Jumat, 23 September 2022.

Serta mewajibkan tergugat untuk memberikan formulir tanda terima pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilihan umum berserta lampirannya.

Kemudian dalam putusan tersebut, mewajibkan kepada tergugat membuka kembali penerimaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024 dari Partai Amanah Reformasi (PAR).

"Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkera tersebut," ujar Arief Pratomo.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang putusan pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh Partai Amanah Reformasi (PAR).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslih, Faizah sebagai ketua Majelis Pemeriksa dan didampingi anggota Panwaslih sebagai anggota majelis pemeriksa, Nedy Faisal, Marini, Nyak Arief Fadhilah dan Fahrul Rizal Yusuf.

"Bahwa laporan pelanggaran adminstrasi pemilu tidak dapat diterima dan tidak dapat dilanjuti dalam sidang pemeriksaan," kata Faizah, dalam sidang putusan, Senin, 29 Agustus 2022.

Laporan Partai Amanah Reformasi (PAR) tercatat dalam nomor laporan 001/LP/PL/ADM/ Prof/01.00/2022 tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan pelapor oleh ketua umum, Khaidir.

Di akhir sidang, majelis berpendapat bahwa laporan pelapor telah memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil. "Dalam hal tersebut pihaknya berwenang menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus laporan pelapor," ujar dia.

Meskipun demikian, kata dia, pelapor dan terlapor memiliki kedudukan hukum dan pelapor menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.