Puluhan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Eks HGU PT CA Abdya 

Kantor Kejati Aceh. Foto: RMOLAceh.
Kantor Kejati Aceh. Foto: RMOLAceh.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) telah meminta keterangan puluhan saksi terkait dugaan korupsi eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, daerah setempat. Mereka diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.  


“Ada 32 saksi yang diperiksa,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023.

Ali menyebutkan, dari 32 saksi itu yang diperiksa, diantaranya berasal dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya, kepala desa/bekas kepala desa, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. 

Ali menjelaskan, pihak perusahaan mengetahui persoalan tersebut. Di dalamnya juga termasuk ahli kehutanan dan ahli lingkungan dari Intitute Pertanian Bandung (IPB), serta ahli hukum agraria dari Universitas Airlangga.

Dari hasil pra ekspose tersebut, kata Ali, penyidik Kejari Abdya menyimpulkan ditemukan adanya peristiwa pidana. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA. 

Dalam melancarkan aksinya. Pihak perusahaan, kata Ali, tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam di atas lahan seluas 7.516 hektare tersebut. 

“PT CA tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas  20-30 persen,” kata dia. “Sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,1 triliun.”

Selanjutnya, kata Ali, PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 hektare yang hanya didasarkan pada rekomendasi panitia b, dan rekomendasi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, sehingga PT CA leluasa untuk mengelola. 

“Ini yang mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp 184 miliar,” sebut Ali. “Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Abdya.”