Pura-pura Sakit, KPK Gelandang Wali Kota Ambon ke Gedung KPK

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Foto: net.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Foto: net.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritail di Ambon. Satu di antaranya adalah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. 


“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data di antaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022. 

Selain Richard, KPK juga menahan Andrew Erin Hehanussa, staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot

Ambon; dan Amri, karyawan Alfamidi. 

Tim penyidik, kata Ali Fikri, melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Richard di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. Hal ini disebabkan Richard meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku menjalani perawatan medis. 

Tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang

bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani pemeriksaan. Dari rumah sakit, Richard digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani periksaan. 

Ali Fikri mengatakan pada 2020, Richard menerima suap untuk mengeluarkan izin pendirian retail Alfamidi di Ambon. Selama proses pengurusan, AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Lantas, menindaklanjuti permohonan AR ini, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard meminta uang sebesar Rp 25 juta yang dikirimkan ke rekening Andrew Erin Hehanussa. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

KPK juga menduga Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal ini, kata Ali Fikri, terus didalami oleh tim penyidik KPK. 

Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Richard dan Andrew dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.