Putusan MA Keluar, KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino. Foto: RMOL.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino. Foto: RMOL.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino pada Kamis, 3 November 2022.

"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 4 November 2022.

RJ Lino juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta.