Putuskan Sepihak, KIP Aceh Berpotensi Gagalkan Pilkada 2022

Bendera partai politik di Aceh menjelang pemilihan umum. Foto: ist.
Bendera partai politik di Aceh menjelang pemilihan umum. Foto: ist.

Direktur Eksekutif Aceh Jaya Institute, Maimun Panga, mengancam akan mengadukan Komisi Independen Pemilihan Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum jika gagal melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2022. 


"Bila Pilkada tidak terjadi pada 2022, maka KIP Aceh kami duga telah membuat situasi politik di Aceh gaduh," Kata Maimun, Rabu, 20 Januari 2020. 

Kemarin, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota se-Aceh sepakat menetapkan Pemilihan Kepala Daerah 2022. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno penetapan dan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022. 

Maimun menilai KIP Aceh berjalan sendiri. Termasuk tidak berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dalam memutuskan hal itu. Padahal, kata dia, KPU adalah lembaga berada di atas KIP Aceh. Maimun khawatir langkah ini malah menjegal rencana Aceh menggelar Pilkada 2022. 

Seharusnya, kata Maimun, KIP Aceh berkoordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR-RI, dan Komisi Pemilihan Umum. Seharusnya, kata Maimun, KIP Aceh haruslah mengurangi konflik regulasi di Aceh. 

“Yang dilakukan KIP Aceh justru mengabaikan KPU dan juga belum mendapat restu dari Kemendagri dan Komisi II DPR-RI secara kelembagaan,” kata Maimun.